//ob_start("ob_gzhandler"); ?>
Menjadi Kantor dari Universitas Katolik Musi Charitas sebagai unit pendukung teknis dan administrasi yang mampu mewujudkan dan melayani secara professional serta memiliki integritas yang berjiwa unggul dalam terang kebenaran sesuai tuntutan dan perkembangan Universitas.
Memberikan kontribusi pada terselenggaranya kenyamanan proses belajar mengajar dan pengembangan bidang sumber daya manusia dan bidang sarana prasarana yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran.
1. Tujuan
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk menjalankan proses peminjaman dan pengembalian barang inventaris seperti meja, kursi, sound system, LCD, Laptop, kamera, dll. Prosedur ini menjelaskan proses dari pengajuan peminjaman dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan sampai dikembalikannya barang inventaris tersebut. Prosedur ini berguna untuk ketertiban administrasi agar barang inventaris milik Universitas tercatat dengan tertib dan aman.
2. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup dari prosedur ini mulai dari kebutuhan mahasiswa/ pihak eksternal karena adanya suatu kegiatan untuk meminjam barang inventaris dari pengajuan permohonan sampai disetujuinya guna memperoleh barang inventaris. Peminjaman barang inventaris ditentukan dengan jangka waktu pinjaman tidak melebihi 1 minggu. Pengembalian barang harus dicek secara benar (tidak ada kerusakan), apabila terjadi kerusakan pihak yang meminjam diwajibkan untuk mengganti barang tersebut.
3. Tanggung jawab
Penanggung jawab prosedur ini adalah Sub Bagian Sarana Prasarana. Pihak yang terlibat dalam prosedur ini adalah Mahasiswa, Pihak Eksternal, Tenaga Kampus, Warek II, Ka.KSSP.
4. Prosedur
No | Kegiatan | BagianTerkait | KeteranganDokumen |
---|---|---|---|
1. | Mahasiswa atau pihak eksternal (peminjam) membutuhkan peralatan untuk menunjang kegiatan yang telah direncanakan (kepentingan proses belajar mengajar/ kepentingan dinas lainnya). Mengajukan surat permohonan/ mengisi formulir peminjaman barang inventaris di Sub Bagian Sarana Prasarana | Peminjam
Sub Bag.Sarana Prasarana |
Surat permohonan/ formulir peminjaman barang inventaris |
2. | Berdasarkan surat permohonan diajukan kepada Warek II/ Ka. KSSP dengan lembar disposisi untuk disetujui atau tidak disetujui. Jika Ya disetujui, mengisi formulir peminjaman di Sub Bag Sarana Prasarana.
Jika Tidak disetujui, Sub Bagian Sarana Prasarana menginformasikan atau membuat surat jawaban / balasan. |
Warek II
Ka. KSSP
Sub Bag Sarana Prasarana |
Formulir peminjaman barang inventaris
Surat Jawaban/ balasan |
3. | Sub Bag Sarana Prasarana mempersiapkan barang inventaris yang akan dipinjam sesuai dengan permohonan dan menyerahkan barang inventaris kepada peminjam dengan sama-sama mengecek kondisi barang tersebut dalam keadaan baik. | Sub Bag Sarana Prasarana
Peminjam |
Formulir peminjaman
Barang Inventaris |
4. | Setelah kegiatan selesai pihak peminjam mengembalikan barang inventaris yang dipinjam ke Sub Bag Sarana Prasarana. Sub Bag Sarana Prasarana bersama-sama peminjam mengecek kondisi barang secara keseluruhan.
Jika kondisi barang baik maka Sub Bag Sarana Prasarana mengembalikan barang tersebut ketempatnya.
Jika kondisi barang tidak baik maka Sub Bag Sarana Prasarana meminta pertanggung jawaban peminjam untuk memperbaiki/ mengganti barang yang dipinjam (dilihat kerusakannya berat sekali atau tidak). |
Sub Bag Sarana Prasarana
Peminjam |
Formulir peminjaman
Barang Inventaris |
5. | Peminjam memperbaiki/ mengganti barang yang dipinjam dan diterima oleh Sub Bag Sarana Prasarana untuk dicek ulang. Kedua belah pihak sepakat bahwa kondisi barang yang dipinjam sudah baik, maka Sub Bag Sarana Prasarana menyimpan kembali pada tempatnya. | Sub Bag Sarana Prasarana
Peminjam |
Formulir Peminjaman
Barang Inventaris |
6. | Khusus untuk peminjam pihak eksternal diharuskan membayar biaya pemeliharaan sesuai dengan tarif yang berlaku | Pihak Eksternal | Peraturan/ tarif sewa
Kwitansi/ bukti pembayaran |
Fungsi :
Melaksanakan kebijakan dan aturan Pimpinan Universitas dalam bidang perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan sumber daya manusia, sarana dan prasarana sesuai manajemen asset dari pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan hingga penyusutan/ penghapusan, kerumah tanggaan dengan koordinasi Warek II.
Tugas-Tugas :