//ob_start("ob_gzhandler"); ?>
Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu pendidikan adalah suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan secara konsisten dan terus menerus berdasarkan kemampuan internal perguruan tinggi, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah aspek yang menentukan dalam peniningkatan daya saing perguruan tinggi. Untuk itu Unika Musi Charitas perlu meningkatkan kinerjanya di segala aspek dengan melakukan penjaminan mutu (quality assurance) yang berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Unika Musi Charitas adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu secara berkelanjutan yang diwujudkan dalam bentuk siklus kegiatan penjaminan mutu. Desain dan implementasi SPM Unika Musi Charitas didasarkan pada konsep manajemen SPMI Kemenristekdikti yang berorientasi pada Visi dan Misi Unika Musi Charitas. SPM Unika Musi Charitas dirancang dan dilaksanakan untuk menjamin penerapan SPM pada bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencapai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu yang ditetapkan. Penerapan SPM di tingkat universitas, fakultas, program studi dan unit-unit pelaksana dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan kepastian terhadap norma, standar, pedoman dan manual yang berlaku di Unika Musi Charitas.
Lembaga penjaminan mutu pada tingkat universitas di Unika Musi Charitas adalah Kantor Penjaminan Mutu (KPM). Adapun tugas KPM adalah:
KPM dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala KPM dibantu oleh:
Penjaminan mutu di Unika Musi Charitas dilakukan secara berjenjang. Pada tingkat universitas, kebijakan dan standar mutu universitas dikembangkan sebagai acuan mutu pada level yang lebih rendah di seluruh unit kerja. Di tingkat fakultas merumuskan kebijakan, standar dan manual mutu fakultas. Di tingkat program studi merumuskan kompetensi lulusan dan spesifikasi program studi yang mengacu pada kebijakan fakultas.