Tax Center

Profil Tax Center – UKMC

Dilatarbelakangi oleh kepedulian perguruan tinggi dalam membantu pemerintah mensosialisasikan perpajakan, maka Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kep. Bangka Belitung membentuk Tax Center. Pada awal pendiriannya di bulan Oktober 2013, Tax Center ini bernama Tax Center STIE Musi dikarenakan institusi masih berbentuk Sekolah Tinggi. Namun seiiring dengan perkembangan institusi menjadi Universitas Katolik Musi Charitas, maka pada tanggal 15 Desember 2016 diresmikan kembali Tax Center UKMC oleh Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Bangka Belitung, bapak Drs. M.Ismiransyah M.Zain,Ak.,M.B.A.

 

Visi:

sebagai pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

 

Misi :

  • Melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat
  • Melaksanakan konsultasi perpajakan di lingkungan civitas akademika dan masyarakat
  • Melaksanakan pelatihan di bidang perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat
  • Melaksanakan penelitian di bidang perpajakan
  • Melaksanakan kajian akademis atas peraturan perpajakan.

Berbagai bentuk kegiatan telah dilakukan oleh Tax Center UKMC ini, diantaranya :

  • mengisi rubrik Konsultasi Perpajakan yang dimuat dalam Sriwijaya Pos. Rubrik ini diasuh oleh dosen-dosen dari UKMC yang profesional di bidang perpajakan dan telah Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP), yaitu : Delfi Panjaitan, S.E.,M.Si.,Ak.,BKP.,CA., Desy Lesmana, S.E.,M.Si.,Ak.,CA.,BKP., dan Mutiara Maimunah, S.E.,M.Si.,Ak.,CA.,BKP.
  • Aktif dalam berbagai even yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti membantu Pojok Pajak pada saat periode penyampaian SPT.
  • Terlibat dalam berbagai even yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak, misalnya sebagai tempat diselenggarakannya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) selama 6 kali.
  • Aktif dalam berbagai even yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), misalnya juara I dalam lomba perpajakan yang diselenggarakan oleh IAI di tahun 2016.

Dukungan dari institusi sangat membantu perkembangan Tax Center UKMC ini, diantara dengan diberikan ruang Tax Center yang nyaman sehingga civitas akademika dan masyarakat dapat dilayani dengan baik.

 

Kursus Pajak (Brevet AB Terpadu, dan C)

Sesuai dengan visinya sebagai pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan, Tax Center UKMC membuka kursus pajak (Brevet AB Terpadu, dan C) bagi masyarakat umum.

Tujuan dari kursus pajak ini adalah diharapkan agar peserta kursus lebih memahami peraturan perpajakan dan aplikasinya di lapangan sehingga mampu menambah keahliannya sebagai akuntan pajak, serta persiapan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

 

Brevet AB Terpadu :
Diharapkan lulusan Brevet AB Terpadu mampu melaksanakan kewajiban perpajakan (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam Negeri.

Materi Kursus :

No Materi Pertemuan
1 KUP 4 Kali
2 PPh Orang Pribadi (PPh OP) 5 Kali
3 PPh Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pot-put) 5 Kali
4 Pajak Pertambahan Nilai 5 Kali
5 PBB, BPHTB dan Bea Materai 3 Kali
6 PPH Badan 4 Kali
7 Akuntansi Pajak 5 Kali
8 Pemeriksaan Pajak 1 Kali
9 Kode Etik Konsultan Pajak 2 Kali
10 Aplikasi perpajakan menggunakan elektronik (e-SPT, e-billing, dan e-PPN) 1 Kali
Total: 35 kali

Brevet C Diskon 10% bagi civitas akademika UKMC
Brevet C merupakan kelanjutan dari Brevet A dan B, setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan lulusan Brevet C mampu melaksanakan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan Asing dan penghasilan orang asing serta pajak internasional.

Materi Kursus :

No Materi Pertemuan
1 KUP –PPSP (Penagihan dengan surat paksa) 3 Kali
2 PPh Orang Asing-BADORA (Badan Orang Asing) 4 Kali
3 PPh Badan Asing – BUT (Badan Usaha Tetap) 4 Kali
4 Perpajakan Internasional 4 Kali
5 Tax Planning 4 Kali
Total: 19 kali

Lama setiap pertemuan adalah 3 jam

Biaya:

1 Biaya pendaftaran Rp. 300.000
2 Biaya Kursus
Brevet AB Terpadu Rp.2.700.000
Brevet C Rp.1.600.000

Pendaftaran dibuka setiap bulan.

 

Fasilitas:

  • Instruktur berpengalaman : Praktisi dari institusi perpajakan (DJP), asosiasi konsultan pajak(AKP2i dan IKPI), serta akademisi.
  • Ruang belajar yang nyaman /full AC
  • Coffe break
  • Ruang solat
  • Sertifikat

Pilihan Waktu Belajar

Senin, Rabu, Jumat 17.30 s.d. 20.30
Selasa, Kamis, Sabtu 17.30 s.d. 20.30
Sabtu, Minggu 08.00 s.d. 11.00
Sabtu, Minggu 13.00 s.d. 16.00
Sabtu, Minggu 17.00 s.d. 20.00

*Jadwal bisa didiskusikan lebih lanjut