//ob_start("ob_gzhandler"); ?>
Merupakan unit yang bertugas untuk merancang, memfasilitasi dan mengoprasikan kebutuhan teknik dan sistem informasi untuk pengendalian organisasi dan manajemen universitas yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Rektor II.
Tugas dan wewenang Kepala Kantor Sistem Informasi & Teknologi Komunikasi :